Jakarta, 24 Oktober 2024 - Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan dan memastikan keberlangsungan bisnis, Telkominfra telah melaksanakan penilaian tingkat kematangan manajemen risiko (Risk Maturity Index/RMI). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 2/BMU/03/2023 tentang Penilaian Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara (24/10).
Penilaian RMI yang dilakukan oleh Penilai Independen Eksternal ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana Telkominfra telah menerapkan sistem manajemen risiko yang efektif. Proses penilaian ini menggunakan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian BUMN, sehingga hasil yang diperoleh dapat menjadi benchmark bagi perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas manajemen risikonya
Hasil penilaian RMI akan memberikan gambaran yang jelas mengenai kekuatan dan kelemahan sistem manajemen risiko Telkominfra. Informasi ini akan sangat berguna untuk mengidentifikasi gap atau celah yang perlu diperbaiki serta merumuskan langkah-langkah perbaikan yang lebih terarah. Dengan demikian, Telkominfra dapat terus meningkatkan kinerja perusahaan dan mencapai tujuan strategis yang telah ditetapkan. Red/Ade